- Idris Tajannang
Curhat Korban Pencurian, Pelaku Bebas Alasan Penangguhan
Selain emas 40 gram, Kata Basri Daeng Sirua mengaku uang senilai Kurang lebih Rp. 30 juta juga ikut hilang.
"Jadi saat istri saya turun dari kamar lantai 2, ia kemudian menuju meja kasir dan menemukan uang senilai Kurang lebih Rp. 30 juta ikut hilang," ungkapnya.
Bahkan kata Basri, sejumlah alat seperti gerinda, bor, Mesin ketam dan mesin somel kayu ikut diambil maling.
"Jadi tanggal 15 Maret 2024 saya kemudian menuju Polsek Tompobulu untuk melaporkan pencurian di toko saya," terangnya.
Setelah melaporkan pencurian tersebut, empat hari kemudian kata Basri, ia mendapatkan kabar jika pelaku bernama Karim menyerahkan diri di Polsek Somba Opu.
"Saya di telepon oleh Kanit Polsek Tompobulu dan menyampaikan jika pelaku yang mencuri di toko saya menyerahkan diri dan ada di Polsek Somba Opu," bebernya.
"Jadi selama menyerahkan diri, pelaku berada di Polsek Somba Opu sekitar kurang lebih satu bulan. Sebelum di bawa ke Polsek Tompobulu Kanit Reskrim Polsek Tompobulu menelpon saya, dia bilang akan membawa pelaku ke Polsek Tompobulu jika dirinya (Basri) mau damai," sambungnya.