- Idris Tajannang
Curhat Korban Pencurian, Pelaku Bebas Alasan Penangguhan
Lanjut Basri, Ia kemudian menyetujui permintaan Kanit Reskrim Polsek Tompobulu untuk berdamai.
"Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tompobulu untuk dipertemukan dengan saya, namun ada hal yang tidak bisa di penuhi oleh pihak kepolisian yaitu ada yang menjamin pelaku untuk tidak melakukan perbuatannya lagi," jelas Basri.
"Namun tidak satupun pihak kepolisian ataupun dari keluarganya yang mau menjamin jika pelaku tidak akan mencuri lagi, pasalnya pelaku ternyata sudah sering melakukan pencurian."sambungnya. Karena tidak ada mau menjamin pelaku baik dari pihak keluarganya, Korban (Basri) kemudian meminta pihak Polsek Tompobulu melanjutkan kasus tersebut. Saya minta kasus lanjut karena tidak ada yang bisa penuhi kesepakatan yang saya buat," terangnya.
Tidak adanya kesepakatan damai, Basri kemudian berharap kasus tersebut berjalan, namun ironiya, pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, ia mendapatkan kabar jika pelaku ternyata sudah bebas berkeliaran di kampungnya.
"Jadi semalam itu, saya ditelpon sama keluarganya pelaku, jika Karim (pelaku) sudah bebas berkeliaran," ujarnya.
*Bahkan semalam saya telepon langsung pak Kanit setelah dapat kabar kalau pelaku bebas, namun pak Kanit bilang pelaku dibebaskan karena masa tahanannya habis jadi pelaku di tangguhkan dulu sambil menunggu P21 nya," bebernya.
Basri berharap pihak kepolisian melanjutkan kasusnya karena tidak ada kesepakatan damai antara dia dan pelaku.