- Idris Tajannang
Curhat Pengusaha Rental Mobil di Makassar, Pegawai DPRD Sulsel Tidak Bayar Sewa Rental
Makassar, tvOnenews.com - Seorang pemilik rental mobil di Makassar Curhat soal penyewa mobil yang tidak kunjung membayarkan biaya rentalnya. Pemilik rental tersebut bernama Ekky Aprianto. Ia mengungkapkan adanya masalah dengan salah satu penyewanya mobil yang merupakan staf DPRD Sulsel.
Pemilik rental ini mengatakan masalah ini bermula ketika Aspiah mulai menyewa mobil dari AEC Rental Makassar sebelum bulan Puasa 2023 lalu dengan kesepakatan sewa harian yang kemudian berlanjut terus hingga enam bulan.
"Jadi, dia (Ibu Aspiah) rental mobil. Awalnya sewa harian, dari sebelum bulan Puasa. Pas saya konfirmasi kembali katanya dia mau lanjut. Akhirnya lanjut terus sampai 6 bulan," ujar Ekky, Selasa (30/7/2024).
Setiap 15 hari, Kata Ekky, Aspiah melakukan pembayaran, namun sejak September 2023 pembayaran mulai macet.
Katanya, Aspiah menyewa mobil Daihatsu Xenia satu unit dengan tarif harian Rp250 ribu. Selama enam bulan, total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp21 juta.
"Desember itu ada pembayarannya masuk Rp1 juta. Setelannya itu tidak pernah lagi," ungkapnya.
Ketika Aspiah meminta untuk mengembalikan mobil pada September, Ekky menolak permintaan tersebut karena pembayaran yang belum diselesaikan.
"Di September itu dia minta kasih kembali unit, cuma saya bilang tidak bisa kalau belum ada pembayaran," kata Ekky.
Disitu, Aspiah berjanji akan melunasi sisa pembayaran dalam waktu tiga bulan, namun hingga Desember hanya ada pembayaran sebesar Rp1 juta, dan setelah itu tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Ekky telah mencoba untuk berkomunikasi dengan Staf DPRD Sulsel itu sejak Januari 2024, namun tidak mendapatkan jawaban. Terakhir, ia mencoba menghubungi pada April 2024 melalui surat dan hanya berkomunikasi dengan pengacara Aspiah.
"Saya belum melapor, tapi dalam waktu dekat saya akan melapor (ke pihak berwajib). Kalau dia tidak ada itikad baiknya,"Sebutnya.
Tambahnya, pengacara Aspiah membalas surat tersebut dengan mengatakan bahwa tidak ada lagi yang bisa dituntut karena unit mobil sudah dikembalikan.
"Alasannya pengacara, dia serang balik saya, dia bilang apa lagi yang mau dituntut. Unit sudah ada (diambil)," imbuhnya.
Namun, Ekky menegaskan bahwa tuntutannya adalah sisa pembayaran sebesar Rp21 juta, bukan unit mobil yang telah dikembalikan.
"Saya bilang, bukan unit yang dituntut. Tapi sisa pembayarannya, Rp21 juta," tegasnya.
"Saya juga pernah komunikasi via WhatsApp dengan ibu Aspiah dengan meminta sisa pembayaran rental mobil nya, namun ia hanya menjawab tidak ada sama sekali pembayaran, di kantor kas daerah lagi kosong", sambungnya.
Sementara itu, Staf DPRD Sulsel Aspiah yang berusaha dikonfirmasi via telepon enggan memberikan keterangan terkait perkara utang rental mobil.
Ia hanya menunjuk kuasa hukumnya untuk menjelaskan pokok permasalahan yang menjerat dirinya.
"Saya belum bisa terlalu menanggapi hal ini. Untuk memperjelas legalitasnya si Ekky, yang merasa sebagai pemilik rental mobil, tolong diperlihatkan dulu", kata Ilham kuasa hukum Aspiah
Ilham meminta jika Ekky adalah pemilik rental, ia harus memperlihatkan legalitasnya sebagai pemilik rental.
"Jadi sebagaimana yang beredar, disitu Ekky merasa pemilik rental. Nah Kalau pemilik rental, tolong dibuktikan dulu legalitasnya, siapa tau ternyata bukan pemilik rental. Apalagi klien saya sudah pernah transfer uang ke rekeningnya", ujarnya.
"Jadi kalau terbukti bukan pemilik rental yang sebenarnya, kita juga akan laporkan. Kemana uang itu setelah ditransfer", ancam Ilham.
Kuasa hukum Aspiah menuturkan jika ia belum menghitung jumlah uang rental yang sudah dibayarkan oleh kliennya itu.
"Klienku belum menghitung semua bukti penyetoran nya ke Ekky, tapi bukti-bukti transfer ada", sebutnya.
"Soal sisa pembayaran, yang dimaksud itu kenapa sampai setinggi itu. Kalaupun klienku pernah dikasih rental mobil, betul. Beliau pernah, terus dia juga sudah bayar sewanya", sambungnya.
Ilham memaparkan, jika Suatu ketika kliennya pernah mengembalikan mobil tersebut namun Ekky yang mengaku pemilik rental justru menyuruhnya untuk memakai kendaraan itu.
"Pernah klien saya bilang ke Ekky, ambil maki ini mobil dek, terus Ekky yang mengaku pemilik rental bilang ke klien saya, ambil maki dulu kak, pake-pake maki. Jadi ini klien terpaksa menggunakan itu kendaraan", ujarnya.
"Padahal dia sudah mengembalikan, malah disuruh pakai lagi. Tapi dibebankan lagi biaya," sambungnya.
"Jadi begini, daripada terlalu berat beban saya pikul, ambilmi dulu ini mobil baru saya carikan sisa rentalnya. Tapi dia bilang pakai maki lagi dulu. Malah dia hitung lagi", beber Ilham.
Ilham mengaku jika sudah pernah ketemu dengan Ekky, dalam pertemuan itu, Ekky memperlihatkan surat yang ditujukan kepada kantor kliennya bekerja.
"Saya sudah pernah bertemu dengan Ekky saya cerita, terus beliau sempat mengirim surat ditujukan kepada kantor kliennya tapi isinya untuk pribadinya klienku", terangnya.
Ilham menegaskan Kalau Ekky ambil langkah hukum, maka ia juga siap menghadapinya.
"Insya Allah kami juga siap melakukan upaya hukum jika Ekky mengambil langkah hukum", tutupnya.
(itg/ktr)