Sumber :
- Ist
Polsek Tompobulu Bantah Bebaskan Pelaku Pencurian di Gowa
Rabu, 31 Juli 2024 - 18:24 WIB
Korban bernama Basri Daeng Sirua (32), warga Batupangkayya, Desa Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Basri menceritakan jika pada tanggal 14 Maret 2024 sekitar Pukul 00.00 Wita, Toko yang menjual bahan bangunan miliknya yang berada di jalan Poros Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa di masuki maling.
"Saya baru tau kalau toko saya kemasukan maling sekitar pukul 09.00 Wita tanggal 15 Maret 2024," kelas Basri Daeng Sirua kepada tvOnenews.com, Selasa (30/7/2024)
Dalam aksinya, pelaku menggasak emas milik istri korban seberat 40 gram, uang tunai di meja kasir kurang lebih Rp 30 juta dan beberapa alat pertukangan juga ikut di gondol pelaku. (Itg/frd)