Kejati Sulbar tetapkan tersangka kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakassar yang rugikan negara hingga 9 Milyar Rupiah..
Sumber :
  • Gusni Kardi

Kejati Sulbar Tangkap Kontraktor Korupsi Anggaran Rehab Stadion Manakarra

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:27 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Kontraktor proyek rahabilitasi Stadion Manakarra, Mamuju, Sulawesi Barat, yang menelan anggaran sebesar 9,3 Milyar Rupiah tahun anggaran 2022 ditangkap penyidik Kejari Sulbar

Tersangka dengan inisial MH ini langsung ditahan di Rutan Mamuju, karena ditetapkan sebagai  tersangka dugaan korupsi proyek rahabilitasi Stadion Mankara. 

"Dalam kasus dugaan korupsi Stadion Mankarra ini sebelum tersangka ditahan tersangka diperiksa oleh penyidik selama 8 jam. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani Kejari sejak tahun 2023 lalu" ungkap Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa, dalam pers kompress yang digelar Kejati Sulbar di Aula Kantor Kejati, Rabu (31/7/2024).

Andi Darmawangsa, menambahkan, tersangka yang ditahan ini merupakan Direktur Cabang PT Karya Mulya Persada. Dia ditahan untuk mempercepat proses penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Sulbar. 

"Dalam waktu dekat ini akan ada lagi tersangka lain yang akan ditetapkan oleh penyidik. Untuk sementara namanya belum bisa diumumkan karena untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan," bebernya.

Lanjut, Andi Darmawangsa, penetaoan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra, pihak penyidik belum menganronfi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

"Hingga saat ini kerugian negara akibat dugaan korusi Stadion Mankarra masih di audit oleh auditor negara. Nanti setelah BPKP mengumumkan hasil kerugian negara barulah pihk Kejati Sulbar akan mengumumkannya," jelasnya.

Sebelum MH ditetapkan sebagai tersangka penyidik juga telah memanggil 6 orang saksi. Namun yang hadir hanya 3 orang saksi saja 3 lainnya izin karena sakit. Saksi yang tidak hadir dalam panggilan kli ini akan dilakukan pemanggilan ulang.

 

(gki/asm)

 

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:35
03:33
10:42
01:37
02:35
05:22
Viral