- erdika mukdir
Sakit Hati Hendak Diceraikan, Suami Di Konawe Selatan Nekat Menikam Istrinya Hingga Tewas
Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara - Seorang Ibu Rumah Tangga Berinisial HS (53) ditemukan dalam kondisi luka dan terkapar di Jalan Poros Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (18/1). Korban yang diketahui berprofesi sebagai guru SMP ini menderita empat tikaman hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi. Wanita tersebut menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial JD ( 56).
"Sakit hati karna istrinya dia tinggalkan. Tidak ada komunikasi selama empat bulan dan istrinya minta cerai," ujar Kapolsek Konda, AKP Syafruddin.
AKP Syafruddin menambahkan pelaku nekat melakukan tindakan KDRT itu lantaran sakit hati. Istri korban tak mau berkomunikasi lagi dengan pelaku dan meminta bercerai.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku dan korban berpapasan di jalan raya. Pelaku JD kemudian mengejarnya menggunakan sepeda motor hingga di Desa Lamomea. Di lokasi itulah keduanya kembali cekcok. Si suami yang geram tak bisa menahan amarah dan mengambil pisau lalu ditancapkan di tubuh korban.
"Korban mengalami luka di perut, lengan dan dada kiri. Di tikam pakai pisau dapur 4 tusukan," bebernya.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku yang juga merupakan Ketua RT di salah satu perumahan di Kota Kendari ini nekat melakukan aksi penikaman itu karena gelap mata ketika cekcok dengan istrinya saat berpapasan.
“Saya tadi ini berpapasan dengan istri saya. Saya ikuti dia pakai motor terus serempet motornya pas di penjual bunga bonsai,” kata JD saat ditemui di Polsek Konda.
Pelaku JD juga mengaku pisau yang dia bawa sebenarnya diniatkan untuk menikam iparnya.
“Iparku yang saya target karena dia jadi penyebabnya (cerai). Hanya saat itu istriku teriak makanya saya tikam. Seandainya dia tidak teriak, saya tidak akan gelap mata. Tidak ada niat awal mau bunuh istriku pak” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Konda beserta barang buktinya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Erdika Mukdir / ASM)