- Gusni kardi
Diduga Terlibat Korupsi Rehab Stadion Mankarra, Konsultan Proyek Ikut Ditangkap Kejati Sulbar
Mamuju, tvOnenews.com - Kejati Sulbar kembali menangkap konsultan proyek rehabilitasi Stadion Mankarra, Direktur CV Mulya Persada inisial MR, atas dugaan kasus korupsi, Jumat (2/8/2024).
"Penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar, kembali menahan sebagai tersangka salah seorang konsultan perencanaan inisial MR," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, dalam keterangan tertulisnya pada wartawan.
Asben, menambahkan, penahanan MR sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus. Konsultan di sebut-sebut bertanggung jawab dalam kasus rehabilitasi stadion Manakarra.
"Kemarin bos CV Mulya Persada telah resmi ditahan sebagai tersangka oleh Jaksa. Dan hari ini, sang konsultan juga ikut terseret sebagai tersangka terkait dengan proyek yang dibandrol 9,3 Miliar," jelasnya.
Tersangka korupsi stadion Manakarra yang telah resmi menjadi tahanan jaksa berjumlah dua orang. Namun, kata dia, kasus ini masih berlanjut penangannya tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
“Kita lihat saja ya, kasus ini sudah dua orang menjadi tersangka. Ya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi. Tunggu perkembangannya, “ jelas Asben
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi-saksi telah dimintai keterangan yang berhubungan dengan kegiatan rehabilitasi stadion Manakarra, salah satu yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulbar adalah mantan Kadis PU Kabupaten Mamuju.
Sebelumnya, kontraktor proyek rahabilitasi Stadion Manakarra, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang menelan anggaran sebesar 9,3 Milyar Rupiah tahun anggaran 2022 dengan inisial MH ditangkap penyidik Kejari Sulbar, Rabu (31/7/2024(). Tersangka ditangkap langsung ditahan di Rutan Mamuju, karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rahabilitasi Stadion Mankara.
“Dalam kasus dugaan korupsi Stadion Mankarra ini sebelum tersangka ditahan tersangka diperiksa oleh penyidik selama 8 jam. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani Kejari sejak tahun 2023 lalu” ungkap Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa, dalam pers kompress yang digelar Kejati Sulbar di Aula Kantor Kejati.(gki/frd)