Rutan Kelas II B Mamuju.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Mantan Kadispora Jalaluddin Duka Terpidana Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI ke-79

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:53 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Terpidana kasus korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara, yaitu  mantan Kadis Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jalaluddin Duka, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79.
 
"Pemberian remisi ini diberikan berdasarkan Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2002 tentang pemasyarakatan, dimana semua warga binaan yng memenuhi syarat diberikan pengurangan masa tahanan," ungkap Kepala Rutan Kelas II B Mamuju, Endus Santoso, yang dihubungi wartawan via telepon.
 
Endus, menambahkan, remisi yang diterima oleh Jalaluddin Duka, pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
 
"Mantan Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi, terpidana korupsi 4 tahun, juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana selama 1 bulan," jelas Endus.
Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral