Rutan Kelas II B Mamuju.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Mantan Kadispora Jalaluddin Duka Terpidana Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI ke-79

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:53 WIB

 
Total narapidana korupsi yang mendapatkan remisi di Rutan Mamuju sebanyak 20 orang. Rata rata remisi didapat oleh narapidana kasus korupsi sebanyak 1 bulan masa pidana.
 
Narapidana yang menerima remisi pada HUT RI ke-79 untuk pengurangan pidana 1 bulan sebanyak 22 orang. Untuk remisi 2 bulan sebanyak sebanyak 37 orang, untuk remisi 3 bulan sebanyak 58 orang, untuk 4 bulan sebanyak 18 orang dan untuk remusi 5 bulan sebanyak 6 orang.
 
"Total narapidana yang mendapatkan remusi di Rutan Mamuju, sebanyak 141 orang," tutup Endus.
 
Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral