Sumber :
- Gusni Kardi
Mantan Kadispora Jalaluddin Duka Terpidana Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI ke-79
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:53 WIB
Mamuju, tvOnenews.com - Terpidana kasus korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara, yaitu mantan Kadis Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jalaluddin Duka, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79.
"Pemberian remisi ini diberikan berdasarkan Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2002 tentang pemasyarakatan, dimana semua warga binaan yng memenuhi syarat diberikan pengurangan masa tahanan," ungkap Kepala Rutan Kelas II B Mamuju, Endus Santoso, yang dihubungi wartawan via telepon.
Endus, menambahkan, remisi yang diterima oleh Jalaluddin Duka, pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
"Mantan Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi, terpidana korupsi 4 tahun, juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana selama 1 bulan," jelas Endus.
Total narapidana korupsi yang mendapatkan remisi di Rutan Mamuju sebanyak 20 orang. Rata rata remisi didapat oleh narapidana kasus korupsi sebanyak 1 bulan masa pidana.
Narapidana yang menerima remisi pada HUT RI ke-79 untuk pengurangan pidana 1 bulan sebanyak 22 orang. Untuk remisi 2 bulan sebanyak sebanyak 37 orang, untuk remisi 3 bulan sebanyak 58 orang, untuk 4 bulan sebanyak 18 orang dan untuk remusi 5 bulan sebanyak 6 orang.
"Total narapidana yang mendapatkan remusi di Rutan Mamuju, sebanyak 141 orang," tutup Endus.
Penyerahan remisi ini sempat diserahkan kepada sejumlah Napi usai pengibaran bendera merah putih dalam rangka uoacara hari kemerdekaan di Anjungan Pantai Manakarra yang dipbacakan langsung pj Gubernur Sulbar, Bachtiar Baharuddin. (gki/frd)