Sumber :
- Andri Rizky
Ribuan Masyarakat Binaan di Sulsel Mendapatkan Remisi HUT RI ke-79
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:11 WIB
Makassar, tvOnenews.com - Sebanyak 5.881 Warga Binaan Permasyakatan (WBP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI), ke-79, Sabtu 17 Agustus 2024.
Dari 5881 Warga Binaan yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan, 73 diantaranya bebas. Mereka adalah terpidana kasus pencurian.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno mengatakan, remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat utama, yaitu berkelakuan baik selama masa tahanan.
"Kalau dasarnya kami jelas, bagi yang berkelakuan baik kan akan mendapatkan remisi tentunya juga melalui tahapan tahapan jadi syarat yang utama adalah berkelakuan baik, kalau dia tidak berkelakuan baik," katanya kepada Awak Media di Lapas Kelas 1A Makassar, Jalan Sultan Alauddin.
Yudi menegaskan bahwa remisi saat ini bersifat tidak diskriminatif, dengan penilaian yang teliti terhadap berbagai kasus, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor).
"Tidak ada, dan memang kebetulan tidak ada. Sekarang remisi sifatnya tidak diskriminatif jadi kita juga memilah mana tipikor, mana ini. Total semuanya 5881 yang mendapat remisi wilayah Sulsel dari 11 ribuan warga binaan," jelasnya.
Terkait dengan kapasitas lapas yang semakin penuh, Yudi menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat sumber daya petugas.
Namun, ia mengakui adanya ketidakseimbangan rasio antara petugas dan jumlah warga binaan.
"Tentunya juga penguatan terus pada petugas karena biar bagaimana pun kalau dari rasio perbandingan antar petugas dengan warga binaan kan memang di mana pun tempat pasti tidak akan seimbang, saat ini di Lapas Makassar saja dengan isi 1400 an hampir 1500 itu petugas jaga kn cuma sekitar puluhan saja, sekitar 16 orang," tuturnya.
"Nah ini juga kan rasionya juga saya rasa kalau di bandingkan dengan rasio rasanya tidak masuk akal itulah yang memang faktanya seperti itu," lanjutnya.
Tak hanya itu, kata Yudi Suseno, peningkatan sarana dan prasarana, termasuk penambahan bangunan, menjadi tanggung jawab pusat.
Dengan remisi yang diberikan, diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi para warga binaan yang telah berusaha berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Itu juga termasuk, sarana prasarana kan bukan menjadi juga rananya wilayah itu juga menjadi rananya pusat dan juga penambahan bangunan juga itukan proses nya juga sangat," pungkasnya.(ary/frd)
Dari 5881 Warga Binaan yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan, 73 diantaranya bebas. Mereka adalah terpidana kasus pencurian.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno mengatakan, remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat utama, yaitu berkelakuan baik selama masa tahanan.
"Kalau dasarnya kami jelas, bagi yang berkelakuan baik kan akan mendapatkan remisi tentunya juga melalui tahapan tahapan jadi syarat yang utama adalah berkelakuan baik, kalau dia tidak berkelakuan baik," katanya kepada Awak Media di Lapas Kelas 1A Makassar, Jalan Sultan Alauddin.
Yudi menegaskan bahwa remisi saat ini bersifat tidak diskriminatif, dengan penilaian yang teliti terhadap berbagai kasus, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor).
"Tidak ada, dan memang kebetulan tidak ada. Sekarang remisi sifatnya tidak diskriminatif jadi kita juga memilah mana tipikor, mana ini. Total semuanya 5881 yang mendapat remisi wilayah Sulsel dari 11 ribuan warga binaan," jelasnya.
Terkait dengan kapasitas lapas yang semakin penuh, Yudi menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat sumber daya petugas.
Namun, ia mengakui adanya ketidakseimbangan rasio antara petugas dan jumlah warga binaan.
"Tentunya juga penguatan terus pada petugas karena biar bagaimana pun kalau dari rasio perbandingan antar petugas dengan warga binaan kan memang di mana pun tempat pasti tidak akan seimbang, saat ini di Lapas Makassar saja dengan isi 1400 an hampir 1500 itu petugas jaga kn cuma sekitar puluhan saja, sekitar 16 orang," tuturnya.
"Nah ini juga kan rasionya juga saya rasa kalau di bandingkan dengan rasio rasanya tidak masuk akal itulah yang memang faktanya seperti itu," lanjutnya.
Tak hanya itu, kata Yudi Suseno, peningkatan sarana dan prasarana, termasuk penambahan bangunan, menjadi tanggung jawab pusat.
Dengan remisi yang diberikan, diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi para warga binaan yang telah berusaha berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Itu juga termasuk, sarana prasarana kan bukan menjadi juga rananya wilayah itu juga menjadi rananya pusat dan juga penambahan bangunan juga itukan proses nya juga sangat," pungkasnya.(ary/frd)