Sumber :
- wawan setyawan
Paslon di Maros Akan Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:40 WIB
Jumaedi mengaku sebenarnya KPU bisa memperpanjang masa pendaftaran paslon cakada. Hal itu merujuk pada DKPP 1299.
"Kalau merujuk pada regulasi yang ada bisa tetap diperpanjang (pendaftaran paslon cakada). Ada di DKPP 1299 itu," bebernya.
Meski demikian, KPU Maros belum memutuskan apakah memperpanjang pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati atau tidak. Jumaedi menyebut pihaknya masih menunggu konsultasi dengan KPU Sulsel terkait hal tersebut.