Pelaku penganiayaan ayah kandung digiring petugas polres Gowa.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Tidak Terima Dinasehati, Anak 15 Tahun di Gowa Aniaya Ayah Kandung Gunakan Sendok Makan

Senin, 2 September 2024 - 14:16 WIB

Gowa, tvOnenews.com – Seorang anak berinisial A-A berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa diamankan oleh polisi setelah menganiaya ayah kandungnya, Senin (2/9/2024)

Korban (Ayah) bernama Muhammad Aris (35 tahun) warga Desa Jene' Tallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Ia di aniaya anaknya sendiri menggunakan sendok makan. Insiden ini menyebabkan korban mengalami luka memar dan gores di wajah.

Berdasarkan informasi, penganiayaan ini dipicu oleh ketidaksenangan anak tersebut usai dinasehati oleh ayahnya. Menurut keterangan Ayahnya, ketika ia memberikan nasehat, pelaku A-A malah marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada ibunya.

"Awalnya anak saya itu (pelaku) berkelahi sama adeknya, jadi saya bilang janganko berkelahi jadi mamanya ambili, tapi anak ini langsung lontarkan kata kasar ke ibunya," jelas Aris, Ayah Pelaku.

Korban yang kesal, kemudian memukul anaknya, sehingga anak tersebut membalas dengan tindakan penganiayaan.

"Saya marah karena anak ini bentak ibunya dengan kata-kata kasar, jadi saya tempeleng dia, sambil nasehat bilang jangan bilang i begitu ibumu karena bagaimanapun dia yang melahirkan kamu. Malahan justru anak itu tidak terima dan membalas dengan menganiaya saya," tuturnya.

"Ini sudah ketiga kalinya melakukan penganiayaan terhadap saya dan ibunya," sambungnya.

Petugas SPKT dibantu oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera mendatangi lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku A-A yang masih di bawah umur, dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Gowa untuk mendapatkan pembinaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Aiptu Iskandar, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, kasus ini menyoroti kompleksitas masalah keluarga dan perlunya penanganan yang bijak dalam situasi konflik keluarga.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan penanganan yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ujar Aiptu Iskandar.

A-A (pelaku) kini di periksa di Mapolres Gowa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa guna penanganan lebih lanjut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan dalam keluarga, yang menunjukkan perlunya dukungan dan pencegahan konflik yang lebih efektif di tingkat keluarga.

 

(Itg/ktr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral