: Baru Satu Paslon, KPU Maros Perpanjang Masa Pendaftaran.
Sumber :
  • wawan setyawan

Baru Satu Paslon, KPU Maros Perpanjang Masa Pendaftaran

Selasa, 3 September 2024 - 14:30 WIB

Maros, tvOnenews.com - KPU Maros, Sulawesi Selatan memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati hingga Rabu (4/9/2024) mendatang. Hall ini dilakukan lantaran pendaftar baru satu pasangan calon (paslon).
 
Komisioner divisi teknis KPU Maros, Muhammad Salman mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengumumkan terkait perpanjangan pendaftaran tiga hari terakhir.
 
“KPU siap jika ada pendaftar baru yang mendaftar di masa perpanjangan ini. Dan perlakuannya sama di masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024 lalu,” ujar Salman.
 
Saat ini di Kabupaten maros baru paslon petahana Chaidir Syam-Suhartina Bohari, yang melakukan pendafatarn ke KPU. 
 
Setelah perpanjangan namun tidak ada pendaftar lagi, maka proses pilkada akan dilanjutkan dengan mekanisme kolom kosong.
 
Kemudian, proses verifikasi administrasi calon tunggal yang akan mendaftar akan dilanjutkan.
 
“Bedanya kalau kolom kosong ada tambahan regulasi yang menjadi rujukan PKPU 13/2018 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 14 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota dengan satu pasangan calon,” ujarnya.
 
Pepranjangan pendaftaran berdasarkan regulasi PKPU 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024.
 
PKPU 10 pasal 135 berbunyi, jika sampai berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2), dan masih terdapat parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran" ujarnya.
 
Sementara KPT 1229 Bab X tentang perpanjangan pendaftaran untuk Maros kita berdasar pada poin B.
 
Yakni apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah.
 
"Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat  mendaftarkan kembali pasangan calonnya, dengan komposisi partai politik peserta lemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda" ujarnya. (wsn/frd) 
 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:29
01:59
02:03
05:20
01:26
03:05
Viral