Sumber :
- Gusni Kardi
Tidak Penuhi Panggilan Penyidik, Eks Ketua DPRD Mamuju Terancam Ditersangkakan
Rabu, 4 September 2024 - 14:08 WIB
Mamuju, tvonenews.com - Eks Ketua DPRD Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), AAH, mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Mamuju. Mantan Ketua DPRD saat diberikan undangan untuk menghadiri klarisifikasi soal kasus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2021- 2022 lalu yang bersangkutan tidak menghadiri undangan penyidik.
"Eks Ketua DPRD Mamuju, kami sudah panggil 1 kali namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik. Yang bersangkutan tidak memberi alasan penyebab ketidak hadirannya," ungkap Arfandi, Kasi Pidsus Kejari Mamuju, yang ditemui wartawan media ini di Kabtor Kejati Sulbar, Selasa (3/9/2024).
Arfandi, menambahkan, dalam waktu dekat ini pihak pinyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua. Diharapkan mantan Ketua DPRD Mamuju menghadiri panggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejari Mamuju.
"Kalau yang bersangkutan masih mangkir pada panggilan kedua, kami akan melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan," ujar Arfandi pada wartawan.
Lebih jauh dia mengatakan, jika yang bersangkutan 3 kali mangkir maka yang bersangkutan akan dijemput paksa dan akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Mangkir pada panggilan ketiga yang bersangkutan, kami tidak segan segan akan melakukan penjemputan paksa Yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru. Yang bersangkutan akan dijadikan tersangka dakam kasus menghalangi penyidikan," jelasnya.
Wakil Kerua DPRD Mamuju, Zl, juga semoat mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Mamuju. Yang bersangkut tidak menghadiri panggilan karena ada alasan.
"Wakil Ketua DPRD Mamuju, tidak hadir namun dia mengirim surat. Yang bersangkutan juga akan kembali akan dipanggil," ujarnya.
30 anggota DPRD Mamuju priode 2019-2024 akan dipanggil oleh penyidik Kejari Mamuju. Saat ini penyidik sudah memanggil puluhan anggota DPRD Mamuju.
"Dari sekian banyak dari anggota DPRD Mamuju yng dipanggil hnya unsur pimpunan yang belumenghadiri undangan penyidik," tutup Arfandi.
Berita terkait, penyidik Pidsus Kejati Mamuju mengusut dugaan korupsi peejalanan dinas fiktif tahun anggaran 2021 dan 2022 . Total anggaran yang diduga dikorupsi mencapai 5 milyar rupiah.(gki/frd)