Sumber :
- Gusni Kardi
Diduga Terlibat Kasus Penambangan, WNA Asal Korsel Menolak Ikut Konferensi Pers
Jumat, 6 September 2024 - 11:38 WIB
Mamuju, tvOnenews.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Korea selatan yang terlibat kasus penambangan di kawasan hutan lindung menolak ikut konferensi pers yang digelar Dirjen Gakum Kementrian Kehutanan di halaman kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Barat (Sulbar) di Mamuju.
"Saya tidak mau ikut karena saya tidak bersalah dalam kasus ini," ungkap Mister Y (70) WNA asal Korsel dalam bahasa Inggris kepada petugas yang ingin menggelandangnya ke lokasi konferensi Pers, Kamis (5/9/2024).
Petugas Gakum Wilayah Sulawesi yang mencoba untuk membujuk tersangka ke lokasi konferensi pers sempat kewalahan. Sejumlah petugas Gakum terus berupaya membujuknya namun tersangka tetap menolak.
Agar tersangka mau kelokasi konferensi pers petugas akhirnya meminta bantuan kepada pengacara tersangka yang juga ikut memantau proses konferensi pers penangkapan kliennya yang digelar Dirjen Gakum Kementrian Kehutanan di Dinas Kehutanan Sulbar.
Setelah dibujuk oleh pengacara, tersangka akhirnya mau ke lokasi konferensi pers. Namun saat Dirjen Gakum Kementrian Kehutanan, Rasio Ridho Sani, bertanya kepada tersangka soal kepemilikan alat berat yang diamankan, tersangka kembali menolak memberi keterangan.
Kedua pihak sempat terlibat aksi adu mulut sehingga suasana berlangsung tegang. Ketegangan baru mereda setelah tersangka mau memberikan keterangan kepada Dirjen Gakum Kementrian Kehutanan.
Dalam konferensi pers yang digelar Dirjen Gakum Kemebtrian Kehutanan tersebut juga sempat diwarnai letusan ban dum truk, barang bukti yang diamankan dalam aksi penangkapan WNA asal Korsel yang dilakukan tim gabungan Dinas Kehutanan Sulbar, Gakum Wilayah Sulawesi dan Polda Sulbar.
Suara letusan dari ban dum truk tersebut sempat membuat peserta konfrensi pers panik sebagaian ada yang mencoba meninggalkan lokasi.
Petugas Polisi Hutan (Polhut) terpaksa turun tangan untuk menambal ban dum truk yang bocor tersebut agar tidak terjadi kepanikan dalam konfrensi pers tersebut.
Dirjen Gakum Kementrin Kehutanan, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, mengatakan, tersangka ditangkap di Deda Lariang,Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Tersangka ditangkap oleh tim gabungan pada 16 Agustus 2024 lalu.
"Tersangka ditangkap karena melakukan aktivitas di lokasi hutan lindung. Tersangka melanggar undang undang kehutanan, terancam 10 tahun penjara," ungkap Rasion Ridho Sani.
Dia menambahkan, tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mamuju. Penyidik Gakum masih rerus mengembangkan kasus ini.
"Kami tidak akan segan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus perambahan hutan lindung di lokasi tambang pasir di Desa Lariang," tegasnya.(gki/frd)