Dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • Haswadi

Warga Resah, Penimbun Solar Subsidi di Luwu Diduga Dibiarkan

Jumat, 6 September 2024 - 12:10 WIB

Luwu, tvOnenews.com - Penimbunan solar subsidi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan semakin tak terkendali. Praktik bisnis ilegal ini diduga dibiarkan Aparat penegak hukum.

Di SPBU Padangsappa misalnya, sejumlah mobil mini bus mengantri, di dalam mobil terdapat belasan jeriken yang siap diisi solar subsidi. Setelah jeriken tadi terisi penuh, kemudian diangkut ke penampungan untuk dijual kembali dengan harga industri.

Dampak dari banyaknya oknum yang menimbun solar, menyebabkan antrian panjang kendaraan di SPBU. Tidak hanya itu, sejumlah petani dan nelayan juga kesulitan mendapatkan solar subsidi.

"Karena solar subsidi sudah diborong oleh pelangsir menggunakan barkot yang diterbitkan dinas perikanan dan dinas pertanian," kata seorang warga, Kamis (5/9/2024).

Warga tadi menambahkan, Aparat Kepolisian diduga melakukan pembiaran dan tidak pernah menindak para pelaku penimbunan solar tersebut.

"Patut diduga ada keterlibatan oknum aparat sehingga para pelaku penimbun BBM ini tidak tersentuh," ujarnya.

Sementara sejumlah sopir truk yang ikut mengantri mengungkapkan kekesalannya karena sudah lebih dari satu jam mengantri tapi belum mendapatkan solar.

"Banyak yang melangsir sementara kami yang benar-benar butuh untuk bahan bakar kendaraan, harus mengantri lama, bahkan kadang tidak dapat solar," kata Misbahudin, sopir truk.

Dia kemudian meminta ketegasan aparat kepolisian untuk menindak para oknum yang menjadikan solar subsidi sebagai lahan bisnis untuk mendapat keuntungan pribadi.

Sementara Ketua Forum Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif, Ismail Ishak mengatakan praktik penimbunan solar subsidi tidak akan berhenti selama polisi tidak bertindak tegas.

"Sangat patut diduga ada keterlibatan APH dalam bisnis solar subsidi ini. Untuk itu kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan menurunkan tim untuk melakukan penertiban," kata Ismail Ishak.(has/frd).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral