Sumber :
- Rifandi Kamaru
Gegara Adu Mulut, Seorang Pria Keluarkan Pistol Air Soft Gun dan Tembak Kepala Korban
Sabtu, 7 September 2024 - 16:37 WIB
Kotamobagu, tvOnenews.com -.Tim Reserse Kriminal (Resmob) Polres Kotamobagu, akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penembakan yang terjadi pada pekan lalu yang mengakibatkan korban bernama Padeng Pobela, warga Desa Bilalang Tiga, Bolaang Mongondow, mengalami luka dibagian kepala.
"Pelaku TBW alias Tri (38) yang merupakan warga Desa Pluneng, Kecamatan Kebun Arum, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah ini berhasil diamankan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penembakan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Semandik.
Tidak hanya pelaku yang di ringkus, bahkan Tim Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata pistol jenis airsoft gun, enam butir peluru, sebuah kaos berwarna hijau, dan sebuah celana Jeans berwarna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi penembakan.
AKP Agus Sumandik menjelaskan kronologis kejadian penembakan terjadi bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran dengan menggunakan sepeda motor.
"Antara pelaku dan korban awalnya terjadi adu mulut, namun tiba-tiba terjadi jdi kejar-kejaran dengan menggunakan kendaraan sepeda motor," ungkap Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Bahkan karena dipengaruhi minuman keras pelaku pun langsung menembak korban ke arah kepala sebanyak dua kali menggunakan senjata pistol jenis air soft gun, sehingga korban mengalami luka serius dibagian kepala dan harus di rawat di RSUD Pobundayan Kotamobagu.
“Dalam situasi tegang tersebut, pelaku menembak korban sebanyak dua kali, dengan peluru mengenai kepala korban, yang menyebabkan luka serius," tambah AKP Agus Sumandik.
Sementara Usai pelaku diamankan, Saat ini pelaku telah di tahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, bahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 Jounto 55 subsider 354 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (rku/frd)