oknum Kepala Desa Matombura di Kabupaten Muna pelaku rudapaksa gadis belia.
Sumber :
  • Jamil Azali

Oknum Kades Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Muna Akhirnya Ditangkap Polisi

Rabu, 11 September 2024 - 13:02 WIB

Muna, tvOnemews.com - Pasca viralnya curhatan seorang ibu yang meminta keadilan kepada Presiden Jokowi terkait anak gadisnya yang menjadi korban rudapaksa oleh oknum Kepala Desa Matombura di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, polisi akhirnya menangkap pelaku yang sempat berupaya kabur saat akan ditangkap.

Kasus pemerkosaan gadis dibawah umur oleh oknum Kepala Desa  Matombura tersebut sudah dilaporkan ke Polres Muna sejak 8 Januari 2024 namun dalam perjalanannya kasus tersebut tidak ada kejelasan bahkan Sang Kades masih bebas berkeliaran. Hal ini membuat ibu korban merasa sedih hingga meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.

Pasca viralnya video tersebut, Satreskrim Polres Muna mulai bertindak untuk memproses hukum Sang Kepala Desa, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah ditetapkan tersangka sejak 19 Januari 2024 lalu. Tersangka bernama La Uge sempat mencoba kabur dari kepungan polisi saat akan ditangkap di rumahnya di Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna pada 7 september 2024. Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Polres muna untuk kembali menjalani proses hukum.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Bakti, menjelaskan, tersangka sempat ditahan selama 20 hari usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka pada 19 Januari 2024 lalu, namun setelah berkas kasusnya dikirim ke kejaksaan, kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan pada 7 Februari 2024 karena tersangka dalam kondisi sakit.

"Saat dalam penahanan di Rutan kelas II A Raha, tersangka mengalami sakit pada 6 Februari dan perlu penanganan lebih lanjut ke dokter spesialis penyakit dalam, ini sesuai dengan keterangan dokter Rutan saat itu, kemudian tersangka dirawat selama 3 hari di RSUD Muna hingga dirujuk ke Kendari, " terang Indra, dalam keterangan persnya, Senin (9/10/2024).

Kemudian pada 6 Mei 2024, Kejaksaan Raha menerbitkan surat P21 namun tidak dapat ditindaklanjuti polisi lagi-lagi karena tersangka masih sakit. Kasusnyapun dikembalikan ke Polres Muna hingga tersangka tak kunjung ditahan.

Meski demikian, AKBP Indra Sandy Purnama Bakti memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Indra juga mengajak para awak media untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Sekarang fokus kita terkait kasus pencabulan ini sampai nanti kita akan selesaikan sampai tuntas secara profesional dan transparan, rekan-rekan media mari sama-sama kita mengawal kasus ini, "ajak Indra kepada sejumlah awak media yang hadir.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni beberapa lembar pakaian korban dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk memuluskan aksinya. Oknum kepala desa yang kini ditahan di ruang tahanan Polres Muna dijerat pasal berlapis dan kini terancam 15 tahun penjara. (jai/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral