- Antara
Diduga Lakukan Pelanggaran Saat Tangani Kasus, Kasat Reskrim Polres Muna Diperiksa Selama Tujuh Hari
Kendari, tvOnenews.com - Kasat Reskrim Polres Muna diperiksa dan ditahan selama tujuh hari terkait dengan dugaan pelanggaran penanganan kasus di Kabupaten Muna.
Kepala Bid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Selasa, (17/9/2024) mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan penyelidikan terhadap kasus yang ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Muna AKP La Ode Arsangka terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Muna.
"Sementara masih dilakukan (penyelidikan) pendalaman," kata Moch. Sholeh.
Dia menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Muna tersebut dilakukan berdasarkan dengan informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kan terkait ada informasi dari masyarakat, dari fungsi kami (Bid Propam) lakukan lidik mendalam," ujarnya.
Moch. Sholeh mengungkapkan bahwa untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya mengamankan La Ode Arsangka selama kurang lebih tujuh hari untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam selama tujuh hari.
"Kenapa Kasat Reskrim dilakukan pengamanan, karena lokasi kedinasan beliau di Muna jauh, sehingga tidak fokus makanya kita lakukan pengamanan dan kemarin sudah selesai pengamanan sudah kita kembalikan ke kesatuannya," ungkap Moch Sholeh.
Meski telah dipulangkan, apabila dalam penyelidikan tersebut ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Arsangka dalam menjalankan tugasnya akan langsung dilakukan penahanan atau patsus.