Sumber :
- wawan setyawan
Rektor & Mantan Rektor UMI Ditetapkan Tersangka Penggelapan 4,3 M
Rabu, 25 September 2024 - 15:08 WIB
Makassar, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penggelapan total senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Dua tersangka diantaranya merupakan rektor dan mantan rektor UMI.
"Hari ini dari penyidik Reskrimum menetapkan emapt orang tersangka, ada empat macam kasusnya," ujar AKBP Nasaruddin, Kasi Penmas Polda Sulsel, kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Ke empat tersangka yakni, SR (Rektor), BM (mantan Rektor), HA, dan MIW, yang bekerja di lingkup Yayasan UMI.
"Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor," ujarnya.