Sumber :
- kadek sugiarta
Alami Trauma, Siswi Korban Video Viral Dapat Pendampingan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo
Jumat, 27 September 2024 - 12:32 WIB
Selain itu Zascamelya Uno akan melakukan pengawalan agar anak ini tetap melanjutkan sekolah mengingat korban sudah di tahap akhir.
" Korban harus tetap sekolah, nanti kita akan kordinasi dengan pihak sekolah bagaimana caranya agar anak ini tetap sekolah, sayang anak ini sudah kelas 12 karena kasus ini tidak dapat ijazah," tambahnya
Sementara itu pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap oknum Guru yang ada dalam video tersebut, Tersangka dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik. (ksa/frd)