Sumber :
- Antara
Polisi Kantongi Identitas Penyebar & Perekam Video Asusila Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo
Jumat, 27 September 2024 - 16:15 WIB
Deddy juga mengungkapkan tujuan dari perekaman video ini awalnya untuk memberikan tahukan kepada istri oknum guru tersebut.
"Alasanya rekan-rekan sudah tau awalnya untuk memberi tahukan ke istri oknum guru tersebut.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan DH (57), oknum guru dalam video tersebut sebagai tersangka karena siswi tersebut diketahui berusia 16 tahun," jelasnnya.
Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik (ksa/frd)