Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman Dedi.
Sumber :
  • kadek sugiarta

Langgar UU ITE, Akun Medsos Penyebar Video Asusila Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo Akan Ditertibkan

Sabtu, 28 September 2024 - 15:16 WIB

Kabupaten Gorontalo, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Gorontalo akan menertibkan akun-akun media sosial yang secara gamblang menyebarkan video asusila antara oknum guru dan siswi yang sempat viral
 
"Bersama-sama Kadis PPA bukan hanya polisi, dengan kominfo akan melakukan penertiban terhadap akun-akun yang melakukan menyebarkan video tersebut," tegas Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy, Jumat (28/9/2024).
 
Bukan tanpa alasan, penertiban tersebut dilakukan karena oknum penyebar video dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami meminta teman-teman media membatu kami menghimbu untuk menyetop penyebaran video demi masa depan anak itu," tambah Deddy.
 
Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:33
02:48
01:14
02:16
02:27
02:54
Viral