Kuasa Hukum Pjs Bupati Maros, Suhartina Bohari, Guntur P Said.
Sumber :
  • wawan setyawan

Kuasa Hukum Buru Penyebar Isu Narkoba PJ Bupati Maros

Sabtu, 28 September 2024 - 15:37 WIB

Maros, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Pjs Bupati Maros, Suhartina Bohari, Guntur P Said akan memburu siapapun yang menggunakan isu narkoba untuk mendiskreditkan kliennya. Ia mengatakan isu tersebut sengaja disebarkan untuk mencemarkan nama baik Suhartina.
 
"Ada upaya mendiskreditkan nama baik ibu suhartina. tercemar oleh beberapa oknum. Disebarkan (terus) sehingga merugikan secara pribadi. Saya akan buru mereka ingat saya akan buru mereka yang membuat kegaduhan di Kabupaten Maros tercinta ini," ujar Guntur, kepada wartawan Jumat (27/9/2024).
 
Guntur mengatakan, isu tersebut adalah pernyataan fitnah dan menyudutkan Suhartina. Menurutnya, wajar jika Suhartina berupaya membersihkan nama baiknya dan dia mengancam akan melaporkan orang maupun akun medsos akan melapor ke polisi jika masih memfitnah Suhartina.
 
"Wajar ibu Suhartina membersihkan dirinya dari tuduhan-tuduhan dan fitnah-fitnah itu. Apabila saya melihat postingan yang kemarin dan itu bisa memuat unsur pelanggaran pidana atau ada pernyataan sebuah pernyataan yang menyudutkan ibu Suhartina saya akan laporkan ke Polda," ujarnya.
 
Guntur mengatakan, aksi yang menuntut agar Suhartina diberhentikan dari jabatan sebagai Pjs Bupati Maros tidak masalah. Ia mengatakan, meski dalam pemeriksaan kesehatan pertama di Makassar dinyatakan positif narkoba, namun dalam pemeriksaan di BNN Jakarta Selatan Suhartina dinyatakan negatif narkoba. 
 
"Jadi siapa yang mau kita ikuti konfirmasi awal atau terakhir. Saya tegaskan meskipun dia demo tidak ada masalah, kita konfirmasi ke Ibu dan dia nyatakan tidak terlibat narkoba," ungkapnya.
 
Ia menuturkan, kliennya juga tidak bisa direhabilitasi karena bukan pengguna atau pecandu narkoba. Ia menegaskan, tidak ada aturan yang bisa memaksa seseorang untuk direhabilitasi. 
 
"Ngapain orang di rehabilitasi, yang disebabkan itu disebabkan kalau pecandu. Tidak ada uu yang bisa memaksa orang di rehabilitasi," jelasnya. 
 
Ia mempersilakan masyarakat untuk menilai apakah kliennya pemakai narkoba atau tidak. Namun ia mengatakan, sampai sekarang salina surat pemeriksaan yang menyatakan Suhartina positif belum diterima.
 
"Silakan publik yang menilai. Katanya positif tapi salinannya tidak ada. Padahal ini bersangkutan dengan nama baik orang," tambahnya. (wsn/frd) 
 
 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral