Sumber :
- Erdika Mukdir
Kedapatan Tawuran Gunakan Busur, Belasan Remaja di Kendari Diamankan Polisi
Senin, 30 September 2024 - 16:52 WIB
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata tajam dengan tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(emr/asm)