Belasan remaja diamankan setelah terlibat tawuran di Mapolresta Kendari.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Kedapatan Tawuran Gunakan Busur, Belasan Remaja di Kendari Diamankan Polisi

Senin, 30 September 2024 - 16:52 WIB

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata tajam dengan tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(emr/asm)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:18
13:38
09:55
01:08
01:39
01:59
Viral