Lokasi reklamasi laut di Kolaka Utara yang dilakukan tanpa izin dari pemda..
Sumber :
  • tim tvOne

Nelayan Protes Reklamasi Berjalan Tanpa Seizin Pemda Kolaka Utara

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:47 WIB

Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara - PT Tambang Mineral Maju (TMM) disebut oleh para nelayan di Kolaka Utara menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Bahkan, PT TMM juga bekerja tanpa ada rekomendasi dari Pemda Kolaka Utara.

Kepala Dinas DPM-PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin membenarkan jika PT TMM belum mempunyai izin. Sehigga nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.

"Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan," kata Iskandar, Sabtu (29/1/2022). 

Dari berkas yang ada, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri memutuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Kolaka Utara. Pencabutan izin itu termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019.

Adapun keputusan itu ditekan Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawes Tenggara Drs. H. Masmuddin pada tahun 2019. Dalam surat itu, keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu persetujuan penundaan pemberlakukaan Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka Utara.

Keputusan dari Bupati Kolaka Utara sendiri termaktub dalam pemberlakuan Nomor 540/203 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PTT Tambang Mineral Maju (TMM). (ant/ito) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral