Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Tujuh Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Seorang Tahanan di Polres Polman Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:57 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Putusan sidang kode etik kasus penganiayaan seorang tahanan di dalam sel Polres Polewali Mandar (Polman) yang disidangkan di Propam Polda Suawesi Barat (Sulbar) di Mamuju, 7 terperiksa di vonis Pemberentian Tidak Hormat (PTDH). 
 
“ iya ketujuh anggota itu, mereka di PTDH setelah kemarin ada putusan sidang etiknya, “ kata Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
 
Adang, menambahkan, PTDH Ketujuh orang anggota Polres Polman itu disampaikan setelah adanya putusan sidang kode etik Kepolisian Polda Sulbar, yang berlangsung baru - baru ini.  
 
"Mereka banding tetapi gak apa - apa, walaupun keluarganya datang di Polda mau minta dicabut tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti, “ tegas Kapolda Sulbar.
Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral