Sumber :
- Gusni Kardi
Tujuh Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Seorang Tahanan di Polres Polman Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:57 WIB
Meskipun hasil berakhir PTDH atas putusan sidang etik Polda Sulbar, namun pihak tersangka ajukan banding, bahkan orang tua korban dan keluarganya sempat datang di Polda agar Ketujuh anggota yang terlibat meminta tidak dicabut alias dipecat. Namun tegas Kapolda Adang tetap menegakkan kode etik Kepolisian
Seperti diketahui, ketujuh nama - nama yang telah mengikuti putusan sidang etik Kepolisian atas kasus penganiayaan tahanan Polres Polman, adalah Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR.
Sebelumnya, seorang tahanan kasus pencurian di Polres Polman tewas mengenaskan di dalam sel. Korban tewas penuh luka di tubuhnya. Orang tua korban protes ke pihak terkait.