Pelayanan terpadu pengadilan negeri Makassar tetap berjalan meski hakim PN menggelar aksi solidaritas cuti bersama.
Sumber :
  • Muhammad Noer

Hakim Aksi Cuti Bersama Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri Tetap Berjalan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Makassar, tvOnenews.com - 45 orang Hakim karir dan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menggelar aksi cuti bersama mulai Senin (7/10) sampai jumat (11/10). Aksi serentak tersebut merupakan bentuk protes damai namun untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus tetap berjalan dan melayani masyarakat.

"Sesuai Keputusan SK Dirjen badilum badan peradilan umum  32 39 tahun 2018 jadi pelayanan publik bagi pengguna pencari keadilan  tetap berjalan seperti biasa masyarakat tidak pernah dikorbankan atau masyarakat tidak pernah dirugikan," ujar Humas Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Richard Frans Sine, Kamis (10/10/2024).

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda sidang selama sepekan di masa aksi cuti massal kemarin. Namun untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap berjalan seperti biasa dengan melayani masyarakat untuk pencari keadilan.
 
Berdasarkan pantauan tvOnenenws.com di Pengadilan Negeri Makssar jalan Kartini, terlihat hanya sejumlah ruang sidang sidang terbuka namun sepi dan kosong terlihat tidak ada aktivitas persidangan dan ruang sidang lainnya terkunci pintunya, terlihat hanya sejumlah orang yang terlihat hanya di bagian pelayanan.

"Hanya untuk hal tertentu terkait proses persoalan persidangan yang urgen atau tipikor yang di sidangkan saja," ungkap Johnicol.

Sementara untuk persidangan yang biasa tidak urgent krusial sifatnya itu kami melakukan penundaan sebagai bentuk solidaritas kami terhadap perjuangan rekan-rekan hakim indonesia.

Untuk pelayanan di penagdilan negeri makassar bagi masyarkat tetap mendapatkan pelayanan yang sebelumnya melakukan tahapan proses untuk mendapatkan pelayanan seperti mengambil antrian menunggu serta diberikan pengarahan tentang apa yang dikeluhkan atau dilaporkan masyarkat tersebut.

"Penundaan itu cuman berlaku seminggu setelah itu maka kami akan tetap menjalankan tugas seperti biasa apapun itu dikabulkan atau tidak dikabulkan pemerintah kami tetap berkomitmen menjalankan tugas dan panggilan kami selaku hakim indonesia," tutup Johnicol.

 

(mnr/asm)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral