Pelaku menarik uang korban dari ATM yang ditemukan dipinggir jalan.
Sumber :
  • wawan setyawan

Ojol di Makassar Tarik Rp 36 Juta Dari ATM Tercecer Dibekuk Polisi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:39 WIB

Makassar, tvOnenews.com -  Bukannya mengembalikan, seorang ojek online (Ojol) berinisial S-P di Makassar, Sulawesi Selatan malah menarik saldo uang sebesar Rp.36 juta dari kartu ATM yang ditemukannya di jalan. Uang tersebut ia digunakan untuk melunasi tagihan motor dan cincin kawin yang digadaikan.

"Korban ini melaporkan pencurian dimana dompet berisi ATM & KTP terjatuh di jalan. Setelah di cek di bank ternyata saldonya berkurang," ujar Kanitreskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi, Rabu (16/10/2024).

Pelaku S-P diringkus di sekitar Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Pelaku kemudian dibawa kerumahnya dan ditemukan uang tunai hanya tersisa Rp.5 juta.

Iptu Syuryadi menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku beberapa kali melakukan penarikan hingga total berjumlah Rp.36 juta uang tersebut kemudian digunakan oleh pelaku.

"Kita amankan uang tunia sisa 5 juta, sementara sisanya digunakan pelaku untuk menebus motor, membayar kontrakan dan emas berupa cincin kawin yang digadai," ujarnya.

Syuryadi menerangkan, awalnya pelaku yang merupakan ojol ini menemukan dompet di jalan. Iapun mencoba melakukan penarikan berbekal kode pin sesuai dengan tanggal lahir korban di tanda pengenal (KTP).

Pelaku mencoba memasukkan PIN berisi tanggal lahir korban, dan ternyata berhasil, ia lalu menggasak seluruh isi ATM korban hingga puluhan juta rupiah.

"Jadi dia coba ini di atm gunakan pin dari tanggal lahir korban di KTP, ternyata bisa," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, 2 pasang cincin, dan uang tunai 5 juta rupiah.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Biringkanaya Kota Makassar. Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP.

"Terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Syuryadi.


(wsn/asm)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral