- wawan setyawan
Anak Pengusaha Skincare di Makassar Tertipu Lolos Akpol, Habis Rp 4,9 M
Makassar, tvOnenews.com - Anak pengusaha skincare ternama di Makassar, Sulawesi Selatan, Gonzalo Algazali (19) menjadi korban penipuan seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2024. Korban dijanjikan lulus dengan membayar Rp. 4,9 Milyar.
“Awalnya pelaku A-F-R minta Rp 1 miliar, tapi kemudian jumlahnya naik menjadi Rp 1,5 miliar, dan terus bertambah hingga Rp 4,9 miliar, termasuk emas batangan dan perhiasan,” ujar tante Gonzalo, Sherly kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Gonzalo yang sebelumnya tidak lolos seleksi Akpol di tingkat daerah, AFR terus meyakinkan keluarganya dengan berbagai alasan, bahkan membawanya ke luar kota dengan harapan palsu.
Sherly menerangkan, pelaku perempuan A-F-R, meyakinkan korban dengan mencatut sejumlah nama pejabat hingga menyebut dekat dengan Anggota DPR-RI, Ahmad Sahroni. Melalui tokoh tersebut pelaku AFR menjanjikan jalur istimewa untuk lolos seleksi Akpol.
"Dia mengaku dekat dengan pak Ahmad Sahroni makanya kami yakin. Sempat dibawa ke Semarang, disana dia minta uang lagi, sama emas untuk hadiah ke Pejabat," jelasnya.
Keluarga korban akhirnya menyadari bahwa mereka telah ditipu setelah berbagai janji palsu dan alur seleksi yang semakin tak jelas. Gonzalo bahkan diajak ke Jakarta dan Semarang dengan dalih mengikuti pelatihan sebelum pengumuman final Akpol.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Teruntuk bapak Ahmad Sahroni kami harapkan ada klarifikasi, apakah memang kenal dengan pelaku atau tidak,” harap Sherly.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kopol Devi Sudjana, mengungkapkan pelaku AFR telah di amankan oleh Kepolisian. Modusnya pelaku menawarkan diri untuk mengurus menggunakan jalur khusus nyatanya tidak ada yang seperti itu.
"Modusnya dia menawarkan untuk meloloskan seseorang tanpa tes. Mengaku kenal dengan pejabat tapi ada kendala dipanggil sama petinggi, Itu hanya modus saja tapi, emang dia ga ada kenal sama pejabat, hanya bujuk rayunya saja," ungkap Kompol Devi.
Pelaku telah diamankan sejak Senin (23/9). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Merespons namanya yang dibawa-bawa untuk menipu, Ahmad Sahroni di akun media sosialnya menggunggah ulang video Citra Insani di media sosial yang meminta penjelasannya.
"Kasian kena tipu ya atas nama Sahroni .. Lagian Percaya aja bu bu... Resiko di tangan sendiri," tulis Sahroni pada video Citra Insani yang direpost di akun Instagramnya.
(wsn/asm)