Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menetapkan empat tersangka kasus dugaan ijasah paket C palsu.
Sumber :
  • Haswadi

Cawalkot dan Tiga Komisioner KPU Palopo Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Palopo, tvOnenews.com - Penyidik pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan ijasah paket C palsu milik Trisal Tahir, Calon Walikota Palopo.

Selain Trisal Tahir, Polisi juga menjadikan tiga orang Komisioner KPU Palopo sebagai tersangka. Ketiganya  adalah Irwandi Djumadin, Ketua KPU, dan dua anggota Komisioner lainnya masing-masing Abbas Djohan dan Muhatsir M Hamid.

"Dari hasil gelar perkara oleh Penyidik Sentra Gakumdu, statusnya ditingkatkan kepenyidikan dan menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan penggunaan ijasah paket C palsu milik calon Walikota Palopo, Trisal Tahir," kata AKBP Safi'i Nafsikin, Kapolres Palopo, Kamis (17/10/2024).

Selanjutnya kata Safi'i, Polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan pada empat orang tersangka tadi. Safi'i berharap para pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kericuhan.

"Kita mau Pilkada ini damai saja. Penyidik pada Sentra Gakumdu akan profesional dalam menangani perkara ini," ujarnya.

Safi' i menambahkan, pihaknya masih sementara membahas kasus tersebut. "Nanti updatenya akan kami sampaikan," ucapnya.

Sementara Trisal Tahir, melalui juru bicaranya Haedar Djidar, belum bersedia memberikan penjelasan. Haedar mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke tim Penasehat Hukum.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral