Pj bupati Maros diperiksa bawaslu.
Sumber :
  • Wawan Setiawan

Plt Bupati Maros Diperiksa Bawaslu Dugaan Pembiaran Kampanye Kotak Kosong

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:19 WIB

Maros, tvOnenews.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros, Suhartina Bohari, menghadiri panggilan klarifikasi Bawaslu Maros, Sulawesi Selatan. Ia diperiksa selama 2 jam lebih terkait laporan dugaan kampanye kotak kosong di Pilkada Maros.

"Terkait pertemuan kita di Balu-balu kemarin yang diviralkan karena diduga kita melaksanakan kampanye yang merugikan salahsatu paslon dan hari ini saya diundang oleh pihak Bawaslu untuk mengklarifikasi," ujar Sunarti Bohari, Senin (21/10/2024).

Suhartina menerangkan, klarifikasi yang diminta Bawaslu terkait video pertemuan yang diduga menyuarakan dukungan kepada kotak kosong. Video yang viral tersebut dianggap merugikan oleh paslon nomor urut dua, Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansur (CS Ta) dan melaporkan Suhartina ke Bawaslu. 

"Alhamdulillah saya sudah menjelaskan didalam dan teman-teman Bawaslu pun sudah memperjelas apa yang menjadi permasalahan dari pertemuan tersebut," sambungnya.

Suhartina menjelaskan, kepada Bawaslu Maros ia mempertegas kegiatan yang dihadirinya di Kampung, Balu-balu tersebut bukan kegiatan kampanye melainkan pembubaran panitia 17 an. Ia juga menuturkan kehadirannya karena diundang sebagai Plt Bupati.

"Pertanyaan (pihak Bawaslu) untuk memperjelas kegiatan apa, saya diundang sebagai apa, jam berapa ki ada disana. Dan mengkroscek kebenaran video yang beredar," jelasnya.

Selain Suhartina, Bawaslu juga mengundang pemilik rumah saat kegiatan dalam video, H Johar dan pembawa acara dalam kegiatan itu. Pemeriksaan kepada pemilik rumah dan pembawa acara digelar setelah Suhartina meninggalkan kantor Bawaslu Maros pukul 13.30 WITA.

Sementara itu komisioner Bawaslu, Maros, Gazali Hadis, mengungkap pihaknya akan melakukan rapat dan mengkaji hasil pemeriksaan saksi-saksi dan akan segera mengumumkan hasilnya. 

(wsn/asm) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral