- Marwan
Anak 10 Tahun di Minahasa Utara Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Ayah Tirinya
Minahasa Utara, tvOnenews.com- Seorang anak berusia 10 tahun di Watutumou, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara berinisial C diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial RRJA alias Raja.
Menurut pengakuan korban C dalam sebuah rekaman video yang viral di media sosial mengungkapkan bahwa oknum WNA asal Pakistan tersebut memeluk dan memegang korban di bagian dada.
"Dedy baru kaluar kamar atau baru abis kencing Deddy langsung polo (peluk saya) dan memegang area sensif dibagian dada," ungkap korban.
"Deddy tarek pa kita duduk kong Deddy Polo," tambah korban kembali.
Hal itu juga dibenarkan oleh Oma korban ET kepada wartawan melalui sambungan telpon, Rabu (30/10/2024).
"Kasus ini terungkap setelah korban C datang ke saya dan langsung memeluk sambil menangis dia cerita Mi Deddy datang polo pa Kaka kong dia pegang-pegang Kaka pe T....T. Saya sampaikan so gila dia, kiapa dia so kena setan," tutur Oma korban dengan nada tinggi.
"Mami kita somo capat pulang ne jangan mama marah, mama mo pukul kasiang kalu datang kamari pa mami," tuturnya kembali.
Lebih lanjut Oma ET mengungkapkan bahwa usai mendengar cerita cucunya itu, dia langsung menemui anaknya (ibu korban) berinisial LDW dan menceritakan kejadian tersebut dan berniat mengambil korban agar tidak tinggal serumah dengan ayah tiri bejat itu.
"Kita pergi ke rumah dan cerita kejadian yang sebenarnya, saya minta ke ibunya LDW agar C tinggal bersama saya karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika tinggal sama-sama dengan si bule," ucap om ET.
Sementara itu, ayah kandung korban AP kepada sejumlah wartawan menceritakan kronologis awal hingga pelaku WNA Pakistan itu membuat keretakan rumah tangga hingga ia bercerai dengan isterinya LDW alias Dya.
"Waktu itu sebagai seorang pelaut saya pergi ke Belgia sekitar awal bulan tahun 2023, tiba-tiba si WNA ini mendekati isteri saya karena dia tau sedikit-sedikit bahasa inggris, nah disitu awal mereka dekat," ucap AP.
Lanjut AP, setelah dia tau mereka dekat, dia peringatkan isterinya agar jauhi si WNA Pakistan itu, namun mereka makin menjadi.
"Saya sudah larang dia jangan lagi dekti si Pakistan itu, namun saya liat di media sosial dan tau dari orang-orang sekitar bahwa mereka sering jalan bersama dan sudah tinggal serumah, hingga pada akhirnya saya kembali ke Manado dan dia meminta saya untuk cerai, dan pada akhirnya kami pisah," jelasnya.
Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anaknya terjadi tanggal 19 Oktober sekitar pukul 12.30 WITA dan sudah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara tanggal 20 Oktober 2024.
"Saya sudah melaporkan dugaan kasus pelecehan terhadap anak saya yang dilakukan oleh suami dari mantan istrinya ke Polres Minut sehari setelah kejadian. Kasus ini terungkap, setelah anak saya menceritakan ke Omanya (mama dari mantan istri saya)," kata AP kepada wartawan di Manado, Rabu (30/10).
AP menegaskan agar pelaku RPJA alias Raja yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, dapat diproses hukum tanpa pandang bulu.
Dia juga berharap, agar hak asuh kedua anaknya diserahkan kepadanya selalu ayah kandung, agar keamanan anaknya dapat terjamin.
"Saya harap agar pihak kepolisian Polres Minut dapat memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Demi keamanan dan masa depan anak, saya meminta agar anak saya bisa diserahkan kepada saya selalu ayah kandung," harapnya.
Diketahui kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara dengan nomor : LP. Aduan/789/X/2024/ SPKT/ POLRES MINUT /POLDA SULUT tanggal 20 Oktober 2024. Dan sementara dalam proses hukum di Polres Minahasa Utara.(mdz/frd)