Marjan Massere, di Bawaslu Maros.
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Legislatif Maros Diperiksa Bawaslu Dugaan Hina Pemilih Kotak Kosong

Rabu, 6 November 2024 - 18:55 WIB

Maros, tvOnenews.com - Anggota DPRD Maros, Sulawesi Selatan, Marjan Massere, memenuhi undangan klarifikasi tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan penghinaan ke pendukung kolom kosong dengan kata setan, yang viral di media sosial. 

 

"Hari ini di sini untuk memenuhi undangan bawaslu mengklarifikasi terkait laporan yang dianggap viral kemarin dan alhamdulillah kami sudah menyelesaikan semua," ujar Marjan Massere, di Bawaslu Maros, Selasa (5/11/2204) 

 

Pemeriksaan ini dilakukan kurang lebih selama tiga jam, dengan 24 pertanyaan dari penyidik gakkumdu pada Selasa (5/11) malam. Penyidik menggali informasi terkait video viral tersebut yang diduga bermuatan dugaan hinaan ke pendukung kolom kosong.

 

Menurut legislatif Maros, kegiatan tersebut bukanlah agenda kampanye, melainkan bimbingan teknis dari anggota tim internal paslon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Maros. Bimtek itupun dilakukan di rumah Chaidir Syam, selaku calon bupati di Pilkada Maros 2024.

 

"Hampir sama semua terkait video viral yang waktu itu adalah karena murni dilakukan pada bimtek bimbingan teknis dan penguatan tim 02. lokasinya di kediaman pak Chaidir Syam calon bupati," terangnya.

 

Sementara itu, komisioner Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis, Gakumdu telah mengambil keterangan delapan orang saksi terkait dengan dugaan penghinaan ke pendukung kolom kosong yang dilakukan oleh Marjan Massere.

 

"Fokus pertanyaan tadi itu mengejar yang soal viral itu terkait unsurnya pasal yang disangkakan. sejauh ini sudah 8 saksi diperiksa danamsih dilakukan pendalaman," jelasnya. 

 

Saksi tersebut mereka termasuk Mc dan peserta kegiatan bimtek dalma vidio yang virol tersebut. 

 

"Ada yang sebagai mc saksi fakta itu dan ada juga yang hadir di situ. kalau dari keterangan saksi dan terlapor itu kegiatan bimtek internal," tambahnya. 

 

Selanjutnya, dalam beberapa hari kedepan, pihak gakkumdu akan melakukan pembahasan kedua untuk menentukan kasus ini memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau tidak. (wsn/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral