Oknum Pengacara.
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Seorang Oknum Pengacara di Gowa Nekad Palsukan Data Kematian Demi Carikan Dana Asuransi

Rabu, 9 Februari 2022 - 03:09 WIB

 
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Aksi tipu-tipu seorang oknum pengacara yang melakukan aksinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini berakhir di bui. RE (31) yang mengaku bekerja di LBH Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia ini, ditangkap Satreskrim Polres Gowa karena aksinya yang merugikan uang negara dengan mencairkan klaim asuransi jiwa dikantor BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Gowa menggunakan dokumen palsu.
 
R-e alias Ronald Efendi ditangkap polisi usai dilaporkan pihak bpjs saat hendak melakukan klaim dan pencairan dana bpjs Ketenagakerjaan untuk kedua kalinya dengan menggunakan surat keterangan kematian palsu.
 
Dalam konferensi persnya, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman yang didampingi, Kasubbag Humas Polres Gowa mengungkap, jika pelaku tersebut, mencairkan dana melalui klaim asuransi di BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp.42.000.000,-. Menggunakan dokumen warga yang masih hidup yang dipalsukan kematiannya.
 
"Jadi pelaku ini mencairkan dana melalui klaim asuransi di BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp. 42.000.000,-. Menggunakan dokumen warga yang masih hidup yang dipalsukan kematiannya"Ungkap AKP Boby Rachman kasat Reskrim Polres Gowa Saat Jumpa pers di aula polres Gowa. Selasa (8/2/2022).
 
Lebih jelasnya, Terang Boby Rachman, berawal tersangka melakukan pertemuan di Kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
 
Dalam pertemuannya, pelaku menjanjikan warga yang saat itu sedang memiliki permasalahan, untuk mendapatkan bantuan hukum. Namun syaratnya adalah, para warga diminta untuk mengumpulkan fotocopy KTP dan fotocopy KK.
 
"Jadi pelaku ini, mengambil data warga berupa fotocopy KTP dan fotocopy KK dengan dijanjikan akan diberi pendampingan hukum"Jelas Boby Rachman.
 
Setelah mendapatkan fotocopy KTP dan fotocopy KK, pelaku justru mendaftarkan Semua KTP dan KK sebagai pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia. Setelah itu, pelaku kemudian berinisiatif mendaftarkannya sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan KK.
 
Setelah itu pelaku membuat Surat Keterangan kematian palsu. Selanjutnya pelaku membuat akte kematian yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Jeneponto.
 
Kemudian pelaku membuat surat pengantar dari kantor Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara yang ia tempati kerja.
 
Setelah mendapat surat pengantar, pelaku kemudian mengajukan semua berkas itu ke BPJS Ketenagakerjaan Kab Gowa untuk mendapatkan dana santunan kematian.
 
bahkan Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga membuat surat keterangan ahli waris tanpa sepengetahuan korbannya.
 
Pada 28 Desember 2021, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa akhirnya menetapkan klaim pemohon. Dan pada tanggal 29 Desember 2021, dana santunan kemudian dicairkan ke nomor rekening ahli waris atas nama Haris, di Bank Mandiri sebesar Rp 42.000.000m,.
 
Pelaku juga membuat KTP baru atas nama Haris dan Samsinar dan menghilangkan nama Samsinar dari Kartu keluarga. Dalam jumpa persnya, polisi membeberkan sejumlah barang bukti berupa dokumen korban yang dipalsukan.
 
Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku mengaku jika aksi penipuan yang ia lakukan karena latar belakang ekonomi.
 
"Karena persoalan ekonomi, saya terpaksa melakukan aksi penipuan ini"tutur R-e (pelaku).
 
RE juga mengungkap, jika aksinya ini, baru sekali berhasil, dengan dapatkan pencairan dana atas klaim asuransi yang ia lakukan kepada BPJS ketenagakerjaan diwilayahnya kabupaten Gowa dengan nilai Rp. 42.000.000,-.
 
"Ini baru pertama kalinya saya lakukan, dan pencairan dana yang saya klaim menggunakan data palsu itu, mencapai Rp. 42.000.000,-"ungkapnya.
 
Pelaku juga mengakui jika semua dokumen yang ia pelsukan didapatkan dari rekannya.
 
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dan dijerat pasal 264 dan 266 ayat 2 serta pasal 263 kuhp tentang penyerahan surat otentik palsu dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara. (wawan/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:03
03:23
01:43
03:30
01:46
01:17
Viral