Polisi menangkap pemuda pencuri mobil saat tertidur di dalam mesjid Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil Saat Tertidur di Dalam Masjid

Rabu, 9 Februari 2022 - 18:10 WIB

Pasangkayu, Sulawesi Barat - Seorang pelaku pencuri mobil yang kabur dari wilayah hukum Polres Sidrap, tertidur di dalam masjid di Desa Polewali, di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, ditangkap Unit Resmob Polres Pasangkayu, Rabu (9/2).Pelaku yang dalam kondisi tidak berdaya saat dilakukan penangkapan, langsung digelandang oleh polisi ke Kantor Polresta Mamuju.

 

"Mendapat Informasi dari Polres Sidrap, tim Resmob Reskrim Polres Pasangkayu langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang tertidur di dalam masjid," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadiputra.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Resmob Reskrim Polres Pasangkayu, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku untuk sementara ditahan di Rutan Polres Mamuju, menunggu pihak Reskrim Polres Sidrap, Polda Sulbar untuk dijemput.

 

Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil merek suzuki pick up  warna putih dengan nomor plat DP 8615 CG. Saat ini mobil pick up tersebyt kini sudh diamankan di Polres Pasangkayu.

 

Penangkapan terhadap pelaku  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 / II/ 2022 /SPKT / Polres Sidrap / Polda Sulawesi Selatan Tanggal 05 Februari 2022.

 

Menurut Kasat Reskrim, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu mendapat informasi dari Unit Resmob Polres Sidrap Polda Sulsel, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian mobil dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

 

Pelaku dengan inisial AT (17) ini merupakan pekerja di sebuah tempat pencucian mobil di Kabupaten Sidrap. Pelaku tersebut nekat melakukan aksi dengan cara mendorong mobil sasarannya keluar dari tempat pencucian mobil hingga ke jalan raya. Setelah berhasil didorong ke jalan raya, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut dari Kabupaten Sidrap, Sulsel, ke Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

 

Akibat perbuatannya, pelaku yang saat ini masih dititip di Rumah Tahanan Polres Pasangkayu terancam ganjaran hukuman 5 (lima) tahun penjara. 

 

(Gusni Kardi /ASM)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral