Sumber :
- Wawan Setyawan
Polisi Ungkap Motif Sopir Travel Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu
Rabu, 20 November 2024 - 22:44 WIB
"Hasil autopsi juga menunjukan adanya tanda kekerasan seksual berupa luka pada alat kelamin korban. Untuk penyebab kematian, akibat adanya pendarahan di otak yang diduga akibat penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban," bebernya.
Yudhiawan menambahkan pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat (3) KUHP tentang curas. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat pasal huruf B juncto pasal 1 huruf O Undang Undang nomor 122 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sesual.
"Pelaku juga terancam dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
(wsn/asm)