Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap guru Supriyani dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Andolo, Sulawesi Tenggara.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tidak Terbukti Bersalah

Senin, 25 November 2024 - 17:20 WIB

Konawe Selatan, tvOnenews.com - Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Guru Supriyani (36) terdakwa kasus penganiayaan terhadap murid yang juga merupakan anak dari anggota kepolisian di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial D (28) di Sekolah Dasar  (SD) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.
 
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Stevie Rosano saat membacakan amar putusan di pengadilan negeri (PN) Andoolo pada Senin, (25/11/2024).
 
"Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Majelis Hakim Stevie Rosano.
 
Sehingga dengan keputusan tersebut,  membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum. Serta memulihkan hak-hak terdakwa supriyani.
 
"Ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," ujar hakim.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani dengan keputusan tersebut mengucapkan terimakasih kepada hakim yang telah memberikan keadilan kepada kliennya.
 
"Terima Kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti," kata andre.
 
Kata Andre, hakim memutuskan vonis bebas tersebut, karena hakim menilai kasus ini tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan.
 
"Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan," pungkasnya.

Diketahui, ibu guru supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada april 2024 lalu. Supriyani sempat menjalani penahanan di lapas perempuan selama seminggu sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.

(emr/asm)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral