Sumber :
- wawan setyawan
Geger Duel Maut Paman & Ponakan di Pangkep
Sabtu, 30 November 2024 - 12:23 WIB
Dari kejadian ini polisi polisi mengamankan juga barang bukti yaitu 2 buah parang masing-masing milik korban dan pelaku. Pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan 2 buah parang. Untuk pelaku kita kenakan pasal 351 ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya. (wsn/frd)