Sumber :
- wawan setyawan
Geger Duel Maut Paman & Ponakan di Pangkep
Sabtu, 30 November 2024 - 12:23 WIB
Pangkep, tvOnenews.com - Warga Kabupaten Pangkep dibuat geger dengan kejadian duel antara paman dan keponakan. Akibat kejadian ini korban berinisial SM (59) tewas ditempat akibat terkena tebasan parang dari pelaku berinisial GP (79).
"Telag terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dari informasi awal ada hubungan kekeluargaan," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman, Sabtu (30/11/2024).
Duel maut ini terjadi sekitar pukul 10.00 Wita di jalan poris Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (29/11).
Iptu Firman menerangkan, Antara pelaku GP dan SM masih memiliki hubungan keberadaan yaitu GP merupakan paman dari korban SM.
Dimana kejadian tersebut berawal ketika korban SM mendatangi rumah pelaku dengan membawa parang sembari menantang pelaku untuk berduel. Pelaku GP yang berada di rumah langsung turun membawa sebilah parang dan melayani tantangan korban.
"Korban datang kedepan rumah bawa parang, korban inisial GP memanggil (pelaku) untuk baku parang. Pelaku yang diduga terpancing emosi turun dari rumahnya menuju jalan dan terjadilah penganiayaan," jelas Firman.
Akibat kejadian ini korban SM terkena tebasan parang GP dan tewas di TKP. Sementara itu, pelaku GP juga mengalami luka dibagian tangan dan kakinya akibat terkena parang dari korban SM. Firman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan berapa jumlah luka korban.
"Jumlah luka yang dialami korban kami masih tunggu hasil visum tapi yang terlihat secara kasar ada luka di kepala dan tangan sebelah kiri," kata Firman.
"Tersangka pun mengalami luka akibat terkena parang dari korban, terkena di tangan dan kaki," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pangkep. Firman mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami motif duel maut paman dan keponakan ini.
"Terkait motif kami masih dalami, tersangka sudah kami amankan dan tersangka kami masih lakukan pemeriksaan," jelasnya..
Dari kejadian ini polisi polisi mengamankan juga barang bukti yaitu 2 buah parang masing-masing milik korban dan pelaku. Pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan 2 buah parang. Untuk pelaku kita kenakan pasal 351 ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya. (wsn/frd)