Sumber :
- wawan setyawan
Unhas Surati Menteri Rekomendasi Pemecatan Oknum Dosen FIB yang Lakukan Pelecehan Seksual
Sabtu, 30 November 2024 - 12:42 WIB
"Tidak boleh beraktivitas (mengajar). Termasuk tidak bisa menerima tunjangan, kecuali gaji pokok," ujarnya.
Setelah mendapatkan respon keras, kata Farida, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa meminta kepada Satgas PPKS untuk kembali melakukan kajian. Setelah melakukan kajian, Satgas PPKS mengusulkan tambahan sanksi bagi FS.
"Kami kembali memberikan masukan kepada rektor untuk diusulkan tambahan satu sanksi lagi yaitu pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," ungkapnya.