Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi (tengah pakaian putih) didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti (kiri pakaian dinas) saat ditemui awak media.
Sumber :
  • Mutawakkir Saputra

Terlibat Politik Praktis, Pj Kepala Desa Betteng Ditetapkan Tersangka

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:27 WIB

Majene, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Kepala Desa Harun Hadaming yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Pemerintahan Kabupaten Majene resmi dijadikan tersangka setelah terbukti terlibat politik praktis pada Pilkada Majene tahun 2024.
 
Harun Hadaming ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pilkada 2024.
 
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi mengatakan  Harun Hadaming, resmi ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu. 
 
Saat ini pihaknya masih dalam proses perampungan berkas perkara.
 
"Minggu ini dirampungkan untuk berkas-berkas perkara dan jikalau sudah rampung baru kami limpahkan ke Kejaksaan," jelas Kasat Reskrim, AKP Budi Adi dikonfirmasi di ruang kerjanya. 
 
" Insya Allah minggu depan pihak penyidik akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Majene. Kalau JPU yang tergabung dalam Gakkumdu sudah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa berkas itu sudah lengkap. Maka dilanjutkan tahap kedua,  penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Kasat Reskrim. 
 
Sebelumnya Harun Hadaming, Pj Kades Betteng harus menjalani pemeriksaan atau mengikuti beberapa pembahasan yang dilakukan Sentra Gakkumdu Majene yang tergabung dalam Bawaslu Majene, Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene sebelum dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Majene. 
 
Harun Hadaming ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Sentar Gakkumdu Polres Majene karena diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Majene pada Pilkada  tahun 2024 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene. 
 
Harun Hadaming diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) undang-undang tentang Pemilihan, ancamannya yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, paling banyak enam juta rupiah. (msa/frd)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:18
03:07
05:34
02:06
12:53
02:40
Viral