Kapal dengan merek Azimut Atlantis yang di ketahui di beli pada zaman Gubernur Sultra Alimazi.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Pembelian Kapal Pesiar Pemprov Rugikan Negara Rp 8,9 Miliar, Polisi Bakal Gelar Perkara

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:09 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menerima hasil audit BPK perwakilan Sulawesi Tenggara terkait kerugian negara tentang pengadaan kapal pesiar milik pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda mengatakan hasil audit dari BPKP Sultra terkait pengadaan kapal tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,9 miliar dari nilai pembelian Rp 9,8 miliar. 
 
"Kalau dari hasil audit (BPKP Sultra) 8,9 miliar untuk kerugian (Negara) dari kapal itu" kata AKBP Rico kepada awak media pada Selasa, (10/12/2024).
 
AKBP Rico menyebut pihaknya sebelumnya telah meminta BPKP Sultra untuk melakukan audit pada September 2023 lalu. Namun hasilnya baru keluar pada November 2024 ini.
 
Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:45
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
Viral