- Tim Tvone-Haswadi
Hadapi Konsumen di Pengadilan, KFC-Gojek Siapkan 16 Pengacara
Palopo, Sulawesi Selatan - Sengketa antara konsumen dan fast food Kentucky Fried Chicken (KFC) dan Gojek kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri kelas IB Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (16/2/2022). Untuk menghadapi gugatan ini, KFC menyiapkan enam orang pengacara. Sementara Gojek menyiapkan 10 orang pengacara.
"Sidang kita tunda sampai ada keputusan dari hasil mediator yang dilakukan hari ini," kata Hasanuddin, Ketua PN Palopo.
Sidang kedua ini dipimpin Hasanuddin, ketua PN Palopo. Saat sidang berlangsung tiga orang pengacara dari KFC dan Gojek memeriksa dokumen pemberi kuasa. Setelah itu majelis hakim meminta para pihak untuk melakukan mediasi bersama hakim mediator yang ditunjuk majelis hakim.
Adapun Erwin R Sandy sebagai konsumen yang menggugat dua perusahaan raksasa ini hanya didampingi tiga orang pengacara.
Sementara Renaldo Okta Gardivega dan Prihandana pengacara KFC dari Kantor Hukum PHG Law, mengatakan hari ini sidang kedua digelar. Agendanya kata dia adalah pemeriksaan surat kuasa kemudian dilanjutkan mediasi oleh hakim mediator. Dari hasil mediasi yang dilakukan diajukan permohonan perdamaian dari para pihak.
"Tentu kami hargai proses mediasi oleh para pihak dan tadi dalam mediasi akan diajukan proposal perdamaian para pihak pada mediasi selanjutnya," kata Renaldo, Rabu (16/2/2022).
Menanggapi sikap KFC yang menolak membuat permohonan maaf secara terbuka di sosial media, Renaldo menjelaskan masalah itu masuk dalam pokok perkara yang nantinya akan diperiksa dalam persidangan jika masalah ini tetap dilanjutkan.
"Dalam kasus ini ada gojek yang juga menjadi pihak tergugat, tapi tuntutan permohonan maafnya hanya ditujukan pada KFC," kata Prihandana.
Adapun Lukman S Wahid, pengacara Erwin R Sandy mengatakan upaya mediasi masih tahap awal, tidak menutup kemungkinan akan tercapai kesepakatan oleh para pihak.
"Karena klien kami dalam tuntutannya pada awal kasus ini muncul, adalah kegiatan sosial dan permohonan maaf dari KFC, tapi satu dari empat poin tuntutan klien kami tidak dapat dipenuhi," kata Lukman.
Agenda sidang mediasi selanjutnya diagendakan tanggal 1 maret mendatang.(Haswadi/Ask)