KW (25) diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Edarkan Uang Palsu di Sejumlah Kios, Mahasiswa di Kendari Diringkus Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 18:37 WIB

“Kami juga amankan belasan lembar uang Rp 100 ribu yang palsu dan ternyata pelaku ini telah mengakui perbuatannya dan sudah melaksanakan transaksi kegiatan ini sebanyak 5 kali,” pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, mahasiswa ini disangkaan pasal 26, ayat 1, 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1,2dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang dengan ancaman hukuman kurungan minimal selama 10 tahun penjara. (emr/frd)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
02:01
09:44
05:34
01:10
01:58
Viral