- Idris Tajannang
Mesin Pencetak Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar dan 15 Tersangka Diamankan
Gowa, tvOnenews.com – Polres Gowa saat ini tengah menangani kasus peredaran uang palsu yang terungkap sejak awal Desember 2024. Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, dengan sejumlah pihak terlibat dalam pengembangan penyelidikan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sejauh ini penyidik Polres Gowa telah mengamankan 15 tersangka yang terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya telah ditahan, sementara lima orang masih dalam perjalanan dari Mamuju, dan satu orang lagi sedang dalam perjalanan dari Wajo.
"Masih ada kemungkinan tersangka lain, jadi kami mohon kesabaran karena perkara ini masih kami kembangkan," kata Reonald Simanjuntak, sembari memperlihatkan mesin cetak yang di sitanya, Senin (16/12/2024).
Reonald juga mengatakan, salah satu barang bukti yang kini disita Polres Gowa berjumlah 100 jenis.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan selama pengembangan yaitu ada 100 jenis, salah satunya yang kita lihat sekarang adalah mesin cetak yang diambil dari dalam kampus," sebutnya.
"Yang kita temukan dalam penyidikan ini adalah mesin pembuat uang palsu yang kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Lanjutnya, Pengungkapan kasus ini dilakukan berkat kerja sama antara berbagai pihak, termasuk tim gabungan yang melakukan investigasi dengan menggunakan teknologi scientific investigation.
"Dalam pengungkapan ini, Polres Gowa melibatkan beberapa pihak, di antaranya Laboratorium Forensik (Labfor), Bank Indonesia, BRI, BNI, serta bantuan dari salah satu universitas di Gowa," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tabes Makassar ini juga menjelaskan, jika keterlibatan universitas dalam mengungkap kasus ini sangatlah penting, karena sejumlah barang bukti ditemukan di lingkungan kampus.
"Kami dibantu oleh rektor universitas tersebut yang sangat mendukung upaya kami untuk mengungkap perkara ini hingga ke akar-akarnya," tambahnya.
AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan jika terungkapnya kasus peredaran dan pembuatan uang palsu ini berawal dari penyidikan yang dimulai ketika ditemukan uang palsu senilai Rp 500.000 dengan emisi mata uang terbaru.
Penyidikan kemudian dikembangkan dan berhasil mengungkap total uang palsu senilai 4467 lembar pecahan Rp.100.000.
"Jika di rupiahkan sebesar Rp 446.700.000 yang ditemukan di dalam kampus tersebu," bebernya.
Polres Gowa memastikan bahwa proses penyidikan terus berlangsung dan akan segera merilis informasi lebih lanjut kepada publik, termasuk kemungkinan penambahan tersangka.
"Kami mendahulukan praduga tak bersalah, dan saat ini kami tengah mengumpulkan semua alat bukti yang ada. Jika ada yang terbukti terlibat, kami akan menjadikannya tersangka," ungkap Kapolres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak juga menerangkan jika Pengungkapan kasus ini berawal dari wilayah Polsek Kecamatan Pallangga.
"Lokasi awalnya di kecamatan Pallangga, yaitu uang Rp. 500.000 ribu itu," tutupnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan mendukung upaya pengungkapan kasus ini.(Itg/frd)