Proyek bronjong di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan, mangkrak.
Sumber :
  • Haswadi

Proyek Bronjong di Rante Balla Mangkrak, Anggarannya Diduga Ditilep

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:24 WIB

Luwu, tvOnenews.com - Proyek bronjong di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan, mangkrak. Proyek yang dibiayai menggunakan anggaran dana desa ini menelan anggaran sebesar Rp 288 juta.

Proyek pemasangan bronjong ini dianggarkan tahun 2024, saat itu Kepala Desa dijabat oleh Leanita, sebagai Pelaksana tugas.

"Sekarang bronjongnya terbengkalai dan mangkrak. Proyek tersebut diduga mangkrak karena bahannya tidak mencukupi dan anggarannya dikirim ke rekening bendahara desa yang saat itu dijabat oleh Inggrit Ade Ninggrat," kata Ismail Ishak, Ketua FP2KEL, Selasa (17/12/2024).

Ismail mendesak Unit Tipikor Polres Luwu segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, ditemukan bukti transfer ke bendahara Desa Rante Balla, Inggrit Ade Ningrat senilai Rp 46 juta diduga dari toko bangunan tempat bahan baku bronjong dibeli.

Sementara Leanita, mantan Pelaksana tugas Kepala Desa Rante Balla, mengarahkan untuk bertanya pada bendahara desa, Inggrit Ade Ninggrat, dengan alasan, dana tersebut dipegang bendahara desa.

"Atau tanya ke Inspektorat dan DPMD, saya takut salah memberikan keterangan," kata Leanita.

Menanggapi dugaan mangkraknya proyek bronjong di Desa Rante Balla, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang komprehensif, kami akan berkolaborasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau Inspektorat Daerah untuk memastikan evaluasi administrasi dan pengawasan terkait penggunaan dana desa berjalan dengan optimal," kata AKP Jody Dharma.

Jody menambahkan,  proses ini membutuhkan waktu untuk pengumpulan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

"Prinsip kami adalah bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.(has/frd).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral