Pasutri Anwar (30) dan Farida (27) di tangkap Satreskrim Polres Gowa usai melakukan penipuan..
Sumber :
  • Idris Tajannang

Menipu dengan Struk Palsu, Pasutri di Gowa Ditangkap

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:59 WIB

Gowa, tvOnenews.com - Tim Jatanras Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), Anwar (30) dan Farida (27), yang kerap melakukan aksi penipuan dengan menggunakan struk palsu untuk pembayaran non tunai terhadap pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
 
Aksi terakhir pasangan ini terjadi di Romang Polong, Kecamatan Somba, Gowa, pada Rabu, 25 Desember 2024. Pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban yang menjadi target penipuan dengan modus pembayaran non tunai menggunakan struk palsu. 
 
Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kota Makassar dan kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa pasangan pelaku ini menipu para pedagang kecil dengan menggunakan struk palsu yang sudah dimodifikasi melalui aplikasi untuk pembayaran. Dalam beberapa kasus, pelaku mengambil barang-barang seperti beras, telur, dan bawang merah dari pedagang.
Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
05:20
02:32
02:36
16:07
03:20
Viral